Tata Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
Tata Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Tata Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Diposting pada

bawels.my.id – Berikut Jadwal pendaftaran CPNS 2023 telah resmi di buka pada September mendatang. Bagi para calon pendaftar wajib mengetahui bagaimana Tata Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

Memiliki alur yang sama seperti sebelumnya, CPNS dan PPPK 2023 akan di lakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Perlu di perhatikan sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023, langkah pertama untuk dapat mengikuti seleksi tersebut adalah memiliki akun SSCASN BKN. Berikut merupakan tata cara melakukan pendaftaran online melalui SSCASN, di antaranya:

Baca Juga : Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun Ini Cair, Cek Daerahmu

Tata Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Daftar Akun SSCASN

  1. Buka laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id./
  2. Klik ‘Registrasi’
  3. Isi informasi ‘Data Pribadi’ yang di minta
  4. Unggah scan KTP beserta foto diri (swafoto)
  5. Masukkan kode CHAPTA
  6. Klik ‘Submit’

Setelah mendaftar dan memiliki akun SSCASN, lakukan proses selanjutnya dengan cara log in dan cetak kartu.

Baca Juga : Formasi CPNS 2023 dan Jadwal Pendaftaran

Login dan Cetak Kartu SSCASN

  1. Lakukan Log ini pada akun SSCASN yang telah di daftarkan
  2. Lengkapi informasi ‘data diri’ secara lengkap
  3. Pilih ‘Jenis Seleksi dan Formasi’ CPNS
  4. Unggah dokumen yang di perlukan
  5. Cetak kartu SSCASN

Kapan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023? Ini Jadwal, Formasi hingga Syaratnya

Baca Juga : Siap-Siap Gaji PNS 2023 Di naikan Oleh Presiden Jokowi

Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) akan kembali di buka untuk tahun ini. Lantas, kapan pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 di buka?

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi pendaftaran CPNS 2023. Namun, masyarakat sudah sangat antusias mengikuti seleksi tersebut.

Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, Abdullah Azwar Anas baru-baru ini hanya mengumumkan pembahasan terkait seleksi CPNS/CASN 2023 ini bersama dengan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Siap-Siap Gaji PNS 2023 Di naikan Oleh Presiden Jokowi

Adapun rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 yang di tetapkan yaitu sebanyak 1.030.751 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023

Mengutip laman resminya, Kemenpan-RB masih melakukan penghitungan dan menetapkan formasi yang di butuhkan untuk dibuka pada kesempatan pendaftaran CPNS 2023 mendatang. Namun, di prediksikan tahapan pendaftaran akan di buka pada September mendatang.

“September 2023 ini mulai kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga,” ujar MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Alhamdulillah Gaji PNS 2023 Di naikan Oleh Presiden Jokowi

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Adapun, rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 di tetapkan sebanyak 1.030.751 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Adapun rincian kuotanya yaitu 80 persen untuk PPPK dan 20 persen untuk fresh graduate.

Detail penetapan jumlah kebutuhan (formasi) setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi sejalan dengan proses validasi dari usulan yang di sampaikan masing-masing instansi.

Baca Juga : Formasi CPNS 2023 dan Jadwal Pendaftaran

Namun, melansir dari detikEdu, formasi yang akan di buka antara lain:

Formasi Pusat

  1. CPNS dosen: 15.858
  2. PPPK dosen: 6.472
  3. PPPK tenaga guru: 12.000
  4. PPPK tenaga kesehatan: 12.719
  5. PPPK tenaga teknis lain: 15.205
  6. Tenaga teknis lain: 18.595

Formasi Daerah

  1. PPPK guru: 580.202
  2. PPPK tenaga kesehatan: 327.542
  3. PPPK tenaga teknis lain: 35.000
  4. PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Sejauh ini belum ada persyaratan pendaftaran yang juga resmi di umumkan pada proses seleksi CPNS 2023. Namun, mengacu pada Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan dan persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
  2. Peserta tak pernah di pidana penjara
  3. Tak pernah di berhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
  4. Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  5. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang di buka
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Bukan anggota atau pengurus partai politik
  8. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
  9. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah di legalisir instansi pendidikan terkait
  10. Fotokopi KTP dan akta kelahiran
  11. Pas foto
  12. Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun
  13. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Sebagai catatan, beberapa kementerian dan lembaga maupun instansi pemerintahan lainnya juga menyertakan persyaratan khusus bagi pendaftar. Persyaratan khusus ini tergantung posisi dan jabatan serta instansi yang di tuju.

Lampiran dokumen atau persyaratan khusus tersebut biasanya akan di sediakan oleh instansi terkait. Kecuali, seperti sertifikat TOEFL yang di keluarkan dalam 2 tahun terakhir yang di butuhkan pada instansi tertentu.

Sementara itu, berkaitan dengan proses seleksi CPNS 2023 yang beredar luas untuk formasi sipir lapas, Kemenkumham pun telah menjelaskan hal tersebut melalui situs resminya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang mengaku pihaknya belum membuka penerimaan CPNS Tahun 2023 di lingkungan Kemenkumham. Dengan demikian, dapat di pastikan, berita tentang pendaftaran sipir lapas tahun 2023 untuk lulusan SMA, beserta persyaratannya adalah tidak benar/hoax.

“Bagi Sahabat Pengayoman yang ingin menjadi pegawai di Kemenkumham, dapat terus memantau situs cpns.kemenkumham.go.id, dan media sosial resmi Kemenkumham,” ujar Hantor di kutip dari laman Kemenkumham RI.

Nah, itu lah informasi terkait Tata Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023 beserta informasi pendampingnya. detikers bisa mulai mempersiapkan syarat pendaftaran umum yang juga telah di sebutkan. Semoga bermanfaat, ya!