Terdapat juknis baru yang mengatur tentang Penggajian Guru Honorer di tahun 2023 yang berasal dari anggaran dana BOS.
Akan tetapi, guru honorer yang nantinya mendapatkan gaji dari dana BOS haruslah yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai juknis yang berlaku.
Peraturan terbaru untuk guru honorer yang mendapat gaji dari dana BOS sebagaimana di atur dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.
Peraturan tersebut, berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Juknis tersebut telah di tetapkan Kemdikbud pada tanggal 23 Desember dan di undangkan 28 Desember tahun 2022.
Di sebutkan dalam Pasal 40 di ayat pertama, pembayaran honor di gunakan paling banyak 50% (lima puluh persen). Dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang di terima oleh Satuan Pendidikan.
Pada ayat selanjutnya, ayat 2, di katakan jika pembayaran tenaga honorer dari BOS di berikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.
Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer dari BOS di Tahun 2023
Lebih lanjut, untuk ayat 3, tertuang syarat yang harus di penuhi oleh guru, yaitu yang dapat di berikan honor sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
1. Guru honorer yang berstatus bukan ASN (Aparatur Sipil Negara).
2. Guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik.
3. Guru honorer mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan
4. Guru honorer yang belum memperoleh TPG (Tunjangan Profesi Guru).
Pada ayat 4, di sebutkan bahwa tenaga kependidikan yang dapat di berikan honor atau gaji harus sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
1. Tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), dan
2. Tenaga kependidikan yang di tugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang di buktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Selanjutnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 41 mengatur tentang ketentuan penggunaan pembayaran honor atau gaji untuk tenaga honorer guru.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana di maksud dalam Pasal 40 yang tertuang dalam ayat (1).
Pada persyaratan guru honorer yang memiliki NUPTK dapat di kecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang di tetapkan oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/
Demikian informasi seputar juknis baru penggajian guru honorer yang berasal dari anggaran dana BOS di tahun 2023.
Pengajian guru honorer di tahun 2023 yang di tetapkan tersebut harus sudah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana peraturan yang berlaku, semoga bermanfaat.