ALHAMDULILLAH Selamat Ya! Menteri PANRB Tetapkan 2 Jenis Kenaikan Gaji bagi PPPK, Golongan Gaji V Ada Perbedaan Syarat
Berita Menggembirakan dari Kementerian PANRB bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang memenuhi syarat, ada peluang untuk meraih kenaikan gaji.
Sebelumnya, belum ada aturan yang menyebut PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji.
Baca Juga : Jaminan Pensiun ASN PPPK Mulai September Selamat!
Namun, dengan terbitnya regulasi terbaru, pegawai PPPK kini memiliki kesempatan untuk merasakan peningkatan gaji asalkan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.
Aturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK ini di jelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023. Langkah inovatif ini tentunya menjadi berita positif bagi seluruh pegawai PPPK.
Namun perlu di ketahui, untuk PPPK golongan gaji V memiliki syarat yang berbeda dengan pegawai PPPK lainnya dalam hal kenaikan gaji ini.
Baca Juga : Jadwal Pencairan Sertifikasi atau TPG 2023
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2023, salah satu persyaratan untuk menerima kenaikan gaji adalah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah di tetapkan.
Sebelum mengetahui apa saja perbedaan syarat kenaikan gaji bagi PPPK dan PPPK golongan gaji V. Perlu di pahami bahwa ada dua jenis kenaikan gaji PPPK, yakni kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Baca Juga : Cara Perpanjangan Masa Kerja PPPK
2 Jenis Kenaikan Gaji PPPK
Untuk kenaikan gaji berkala bagi PPPK umumnya, salah satu syaratnya adalah memiliki masa perjanjian. Kerja lebih dari dua tahun, sesuai dengan yang di ungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
“Kenaikan gaji berkala di berikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.” Ujar Anas pada Kamis, 27 Juli 2023 di Jakarta, di kutip dari Kementerian PANRB.
Kemudian syarat lainnya, pegawai PPPK juga harus mendapatkan penilaian kinerja selama dua tahun. Terakhir dengan predikat kinerja tahunan minimal ‘baik’, sesuai dengan peraturan pengelolaan kinerja ASN.
Baca Juga : Cara Mengajukan NUPTK Online 2023
Sementara itu, pegawai PPPK yang masuk dalam golongan gaji V memiliki syarat berbeda. Anas menjelaskan, “Kenaikan gaji berkala untuk PPPK dengan golongan gaji V pertama kali di berikan setelah mencapai satu tahun MKG.”
Dalam jangka waktu satu tahun tersebut, PPPK golongan gaji V yang ingin mendapatkan kenaikan gaji berkala harus memperoleh penilaian kinerja dengan predikat minimal ‘baik’.
Lebih lanjut, aturan mengenai kenaikan gaji berkala untuk PPPK golongan gaji V pada periode selanjutnya. Akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari dua tahun.
Baca Juga : Skema Jaminan Pensiun PPPK
Selanjutnya untuk kenaikan gaji istimewa, syarat yang di tetapkan adalah memiliki predikat kinerja tahunan ‘sangat baik’ selama dua tahun berturut-turut dan di tetapkan sebagai pegawai teladan.
Untuk PPPK yang mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja, aturan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa tetap berlaku.
Menteri PANRB menegaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga : Unduh Materi Pretest PPG
Tentunya, perubahan ini memberikan harapan baru bagi pegawai PPPK untuk meraih peningkatan gaji dan pengakuan atas kinerja mereka dalam melayani negara dan masyarakat.