Cara Buat Akun SSCN 2023
Cara Buat Akun SSCN 2023

Cara Buat Akun SSCN 2023

Diposting pada

Berikut admin terangkan Cara Buat Akun SSCN 2023. Perlu di ketahui bahwa Pendaftaran CPNS terangkum dalam satu jalur melalui portal SSCN.

Cara daftar CPNS mulai dari pengisian biodata hingga kelengkapan dokumen kini di laksanakan secara daring.

Badan Kepegawaian Negara, di singkat BKN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.

Baca Juga : Jaminan Pensiun ASN PPPK Mulai September Selamat!

Kemajuan teknologi membuat sistem pendaftaran CPNS menjadi lebih mudah di akses. Kini, calon pelamar tidak perlu mengirimkan berkas secara fisik. Berikut cara daftar CPNS dengan membuat akun SSCN:

Cara Cara Buat Akun SSCN 2023

Pertama, buka portal SSCN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id/. Lalu arahkan kursor untuk mulai mendaftar. Dalam laman pendaftaran Anda akan di minta mengisi beberapa informasi dasar untuk membuat akun.

Baca Juga : Jaminan Pensiun Untuk PPPK SEJAHTERA

Kedua Buat Akun SSCN
a. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
b. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
c. Selanjutnya Anda akan di minta memasukkan kode captcha.

Baca juga : Jenis Kenaikan Gaji PPPK Golongan Gaji V Ada Perbedaan Syarat

d. Anda akan di arahkan pada laman untuk mengisi nama lengkap, NIK, alamat email yang valid,tempat tanggal lahir, pertanyaan pengaman dan password akun.
e. Selanjutnya Anda akan di minta untuk mengunggah pas foto dengan latar belakang merah.
f. Pastikan untuk memverifikasi data yang sudah Anda isi.
g. Selanjutnya anda akan mendapatkan kartu informasi akun yang dapat di unduh ke perangkat Anda.
ketiga Login. Setelah proses di atas Anda kini dapat login dengan menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah di daftarkan saat membuat akun SSCNS.
Dan berikutnya Swafoto (Selfie).

Baca Juga : Jadwal Seleksi CPNS 2023

Untuk dapat lanjut ke tahap pemilihan instansi dan formasi anda di haruskan mengunggah swafoto dengan posisi memegang kartu informasi akun dan KTP.

Cara Daftar CPNS 2023 dengan Melakukan Daftar Instansi

Beberapa instansi membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan. Sebelumnya, Anda harus mencari informasi mengenai periode pendaftaran instansi yang bisa berbeda-beda pada cara daftar CPNS.

Setiap instansi juga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar di wajibkan memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi. Formasi adalah skema penerimaan pegawai di tiap instansi.

Baca juga : Syarat Penting Terdaftar Marketplace Guru

Formasi menunjukkan posisi apa yang akan di isi dan berapa jumlah calon pegawai yang akan di terima dalam proses cara daftar CPNS.

Selanjutnya setelah mempunyai akun dan login kembali, Anda akan di minta untuk melengkapi biodata dan melakukan daftar instansi. Berikut cara daftar CPNS di instansi:

  1. Login SSCN di bkn.go.id menggunakan NIK dan Password pada saat mendaftar
  2. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  3. Lengkapi data pribadi
  4. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
  5. Lengkapi data pada kolom yang tersedia
  6. Upload dokumen dan cek resume
  7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2023.

Baca Juga : Cara Perpanjangan Masa Kerja PPPK

Persyaratan Pendaftaran 2023

Pertama Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
Kedua Jabatan CPNS yang dapat di lamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran:
a. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
b. Dokter Pendidik Klinis.
c. Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor).
Ketiga Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Berkutnya Pelamar tidak pernah di berhentikan:
a. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
b. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
c. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
d. Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
selanjutnya Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
ke eenam Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
ke tuju Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
kedelapan Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang di lamar.
kesembilan Pelamar bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang di tentukan oleh instansi pemerintah.
dan Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
serta Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang di tetapkan PPK.