Berikutnya Simak informasi seputar tunjangan hari raya alias THR 2023. Di ketahui THR 2023 sudah cair, Selasa (3/4/2023). Cek daftar ASN penerima THR Lebaran 2023.
Tengok besaran THR PNS 2023 terkini.
Pemerintah mulai Selasa (4/3/2023) telah resmi mencairkan THR Idul Fitri 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Cek Daftar ASN Penerima THR Lebaran 2023 dan Besaran THR PNS 2023 KLIK DI SINI
Tunjangan Hari Raya bagi PNS tahun ini di prediksi cair lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.
Di ketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi mengusulkan libur cuti bersama Lebaran tahun ini di majukan, yang semula di mulai 21 April menjadi mulai tanggal 19 April 2023.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Sebelumnya, pemerintah telah mengabarkan bahwa THR ASN 2023 akan di cairkan pada 4 April 2023, atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
“Untuk pencairan THR ini akan di mulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai di cairkan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengutip SerambiNews.com dengan judul Cair Mulai Hari Ini, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Daftar Penerimanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Di kutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di alokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
Lalu, berapa nominal THR 2023 yang akan di terima PNS pada tahu ini?
Besaran THR PNS 2023
Ini Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok.
Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini di berikan berdasarkan golongan.
Selain itu, THR juga di tambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Selain itu, sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan di berikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Untuk besaran gaji pokok PNS telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023
Pemberian THR untuk ASN telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu di sebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:
– Pegawai negeri sipil ( PNS) dan calon PNS
– Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
– Pejabat negara.
Mengutip Kompas.com, selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:
Wakil menteri
Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Pimpinan dan Anggota DPRD
Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota
2. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola
Pimpinan lembaga penyiaran publik
PaPejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya di setarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
Sementara yang di maksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
i Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
i Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
Pejabat negara lain yang di tentukan oleh undang-undang
Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini di berikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,” kata Sri Mulyani di kutip dari laman Kemenkeu.
Guru dan dosen juga akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.